syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns
MenurutMenag Yaqut, tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besaran tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS adalah Rp 250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Aug No Comment Puslapdik - Ada informasi terbaru bagi guru honorer atau non PNS penerima Tunjangan profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021 lalu.
Penerimatunjangan fungsional guru non PNS harus menjalankan tugas sebagai guru antara lain : a. Melaksanakan pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik minimal 2 (dua) tahun kecuali guru yang dibawah naungan/binaan Kementerian Agama sekurang-kurangnya telah mengajar 1 (satu) tahun;
Penyalurantunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS dilaksanakan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
sksubsidi tunjangan fungsional guru non pns p2tk dikmen no nuptk nama tempat tugas nomor sk keterangan 1 7463757657210012 anis siyatul rosidah, st BRAHMA YUDHA, M.M..[r] 13 Baca lebih lajut
Tra Cứu Khoản Vay Atm Online.
syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns